Pada akhir pekan, Sabtu, 27 September 2025, dua perangkat daerah Kabupaten Kutai Kartanegara hadir di Yogyakarta untuk berdiskusi mengenai penyelarasan Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah dengan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara 2025–2029. Perangkat daerah yang hadir adalah: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan.
Penyusunan Renstra Perangkat Daerah merupakan tahapan krusial dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Prosesnya dimulai dari Rancangan Awal, Rancangan, Rancangan Akhir, hingga Penetapan setelah RPJMD ditetapkan sebagai Perda. Renstra memiliki peran strategis: menjadi pedoman kerja perangkat daerah, dasar penyusunan Renja tahunan, instrumen evaluasi kinerja, sekaligus memastikan pembangunan berjalan terarah, terukur, dan akuntabel.
Apresiasi kepada Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah menyiapkan panduan serta instrumen penilaian standar dokumen Renstra Perangkat Daerah. Dokumen Renstra terdiri dari lima bab, yang dievaluasi berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian, disertai rekomendasi perbaikan. Bagi perangkat daerah, hasil evaluasi tersebut sangat membantu dalam penyusunan, pendampingan, asistensi, serta penyelarasan dokumen agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tinggalkan Balasan