BERDASARKAN Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2025, pada area Penyusunan Anggaran, upaya pencegahan korupsi dilaksanakan melalui empat aspek utama, yaitu: transparansi, regulasi dan kebijakan, akuntabilitas, dan pengendalian risiko korupsi. Pada aspek regulasi dan kebijakan, salah satu elemen penting adalah tersedianya dokumen Proses Bisnis (Probis) untuk penyusunan dan penetapan Standar Harga Satuan (SHS). Read more
