SRI Ungkap Langkah Strategis Implementasi Analisis Standar Belanja

SWASABA RESEARCH INITIATIVE (SRI) kembali menggelar acara Diskusi Daring Interaktif #2 (DDI#2), dengan tema “Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) Konstruksi dan Non Konstruksi, pada Sabtu (17/10/2020). Kartika Nur Rahma Putri, S.T., M.T., dosen pengajar Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik UGM yang juga sebagai staf ahli SRI bidang Manajemen Konstruksi hadir sebagai pembicara kunci, didampingi oleh peneliti SRI Awaluddin L. dan Sekar Dewinda Santi.

Analisis Standar Belanja merupakan standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan/sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu satuan kerja pemerintah dalam satu tahun anggaran. Beberapa kondisi yang melatarbelakangi akan pentingnya implementasi ASB dalam perencanaan penganggaran: pertama, penerapan pola anggaran berbasis kinerja (ABK). Kedua, KPK RI melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dalam tugasnya melaksanakan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di daerah selalu menekankan pentingnya instrumen ASB dalam perencanaan dan penganggaran. Ketiga, amanat regulasi sejak PP 105/2000 sampai dengan tertuang pada UU 23/2014 selalu meminta penyusunan pola anggaran menggunakan ASB. Keempat, kondisi objektif (empiris) bahwa belum adanya instrumen yang memadai bagi perangkat daerah untuk menyusun dan mengevaluasi usulan kegiatan/sub kegiatan menggunakan standar kewajaran sesuai dengan beban kerjanya. Oleh karena kondisi tersebut, maka ASB menjadi salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD.

Saat ini, SRI mengembangkan model ASB melalui Activity-Based Cost System, yaitu sistem informasi biaya berbasis aktivitas dengan cara melakukan pembebanan sumber daya pada aktivitas dan pembebanan biaya aktivitas ke output. Dalam model ASB ini, perkiraan jumlah alokasi dana atau pagu anggaran untuk suatu kegiatan/sub kegiatan direfleksikan dari perkalian harga (SSH) dan quantity (jumlah output yang direncanakan atau jumlah barang dan jasa yang dibutuhkan) disertai dengan standarisasi rekening belanja pada masing-masing kegiatan/sub kegiatan. Permodelan ini kemudian diwadahi dalam aplikasi SIM ASB yang tersaji sampai dengan format RKA bagi masing-masing kegiatan.

Acara yang dimoderatori Anggraeni Ratnasari ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Pada sesi diskusi terlihat antusiasme peserta sangat tinggi terkait perjalanan mengimplementasikan ASB dan proses inisiasi penyusunan ASB di pemerintah daerah. Banyak daerah yang belum mengimplementasikan ASB dalam proses perencanaan dan penganggaran di daerah. Beberapa peserta juga menyinggung kondisi perencanaan dan penganggaran yang sedang menghadapi proses integrasi ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

SRI memberikan beberapa saran dan langkah strategis: Pertama, identifikasi sub kegiatan yang ada pada program penunjang urusan pemerintahan daerah (sesuai Permendagri 90/2019 dan hasil update yang tertuang pada Kepmendagri 050-3708/2020). Kategori ASB konstruksi hanya mencakup sub kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi gedung, beserta sarana-prasarana gedung kantor, dan selebihnya adalah ASB non konstruksi. Kedua, melakukan penyempurnaan klaster harga yang dituangkan dalam dokumen standar harga daerah. Ketiga, pengintegrasian ASB dan klaster harga ke dalam SIPD. Keempat, menyusun ASB konstruksi untuk kelompok kegiatan pembangunan infrastruktur baru dan ASB non konstruksi pada kegiatan/sub kegiatan rutin yang mejadi tupoksi SKPD/OPD secara bertahap.

Total Page Visits: 588

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *