Swasaba Research Initiative (SRI) kembali menggelar acara Diskusi Daring Interaktif #4 (DDI #4) yang bertajuk “Siapkah Pemerintah Daerah Bertransformasi dalam Layanan Digital?” pada tanggal 19 Desember 2020. Acara ini berlangsung selama dua jam dengan diisi oleh tiga narasumber, yaitu Boyke R. Purnomo, Ph.D., C.F.P. selaku dosen pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, dengan didampingi oleh Staf Peneliti SRI yaitu Arif Lukman Hakim, S.E., M.A. dan Vesa Yunita Puri, S.H., LL.M. Sesi diskusi ini dihadiri oleh puluhan peserta yang berasal dari berbagai Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia.
Pandemi COVID-19 tanpa disadari telah membuat masyarakat Indonesia melakukan percepatan transformasi digital. Kebijakan seperti work from home dan online school tentunya membuat masyarakat harus mampu memanfaatkan teknologi digital seperti internet untuk tetap dapat melangsungkan aktivitas sehari-hari. Ketika masyarakat Indonesia telah berevolusi, Pemerintah Daerah seharusnya juga harus mampu mengimbangi percepatan transformasi digital ini.
Di saat negara-negara di dunia mengalami kesulitan dalam menjalankan pemerintahannya karena adanya pandemi, Estonia menjadi salah satu negara yang menanggapi situasi ini dengan sangat baik. Hal ini dikarenakan jauh sebelum pandemi, pemerintahan mereka sudah dilaksanakan secara digital. Seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah tersedia online selama 24 jam, kecuali untuk pernikahan, perceraian, dan transaksi properti.
Transformasi digital pada sektor publik mengarah pada tiga tahapan utama, yaitu transparency, participation, dan collaboration. Saat ini dengan tren Pemerintah Daerah di Indonesia yang sedang gencar membuat apps, CCTV, command centre, dan social media menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah masih berada di tahap transparency. Padahal masih terdapat banyak hal yang dapat dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, seperti penyesuaian tata kelola, upskill kompetensi digital pegawai, Big Data, dan collaborative government.
Dapat disimpulkan bahwa digital governance dapat membuat kinerja pemerintah lebih efisien dan transparan. Dengan sistem digital, pemerintah dapat mengurangi waktu kerja, anggaran, dan tentunya lebih berdampak positif terhadap lingkungan karena sifatnya yang paperless. Namun, digitalisasi ini perlu dibarengi juga dengan komitmen Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakannya dengan memperhatikan aspek cybersecurity dan perlindungan data pribadi. Apalagi regulasi terkait kedua isu ini masih berada pada tahap Rancangan Undang-Undang hingga saat ini.
SRI sebagai lembaga pengkajian memiliki beberapa isu strategis dalam melaksanakan aktivitas, salah satunya yaitu transformasi digital. Saat ini, SRI telah berhasil merumuskan digital governance framework yang terdiri atas 5 (lima) komponen, yaitu leader’s commitment, supporting policies, digital competence, digital tools, dan digital business process.
Tinggalkan Balasan