Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 19/2018. Dokumen ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Selanjutnya Kementerian PANRB juga menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 26/2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi. Dalam indikator evaluasi tersebut, tersusunnya/tersedianya peta proses bisnis sebagai salah satu indikator.
Bagaimana proses penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah yg diatur dalam Permen PANRB tersebut?
Swasaba Riset Inisiatif (SRI) menghadirkan dua orang narasumber dari akademisi dan praktisi pemerintah daerah untuk mengelaborasi pertanyaan tersebut. Simak percakapannya di channel youtube swasabasri dalam acara podcast COMMENT.
Tinggalkan Balasan