Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara

Pandemi Covid-19 telah mempercepat transformasi di berbagai sektor, tak terkecuali dalam birokrasi pemerintah. Berbagai layanan publik telah didorong lebih cepat untuk go digital melalui bermacam terobosan. Akselerasi dalam adopsi digital ini juga disinggung oleh Presiden Jokowi dalam peringatan HUT Korpri ke-49 tahun 2020 yang lalu. Menurut Presiden, selain mempercepat transformasi digital, pandemi juga merupakan momentum menjadikan aparat birokrasi lebih adaptif dan lebih terampil memanfaatkan teknologi, dengan mengedepankan inovasi dan kreativitas.

Presiden juga menggarisbawahi bahwa reformasi birokrasi dilakukan melalui perampingan lembaga, penyederhanaan regulasi, dan pemangkasan eselon dalam pemerintahan. “Konsekuensinya, kompetensi SDM (sumber daya manusia) Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menyesuaikan. Mindset-nya harus goal-oriented, berorientasi hasil, adaptif dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan kesempatan kepada yang terampil dan ahli walaupun masih junior untuk tampil di depan, serta berpikir kreatif dan inovatif untuk memecahkan masalah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” demikian disampaikan Presiden dalam sambutannya1.  

Kebijakan Manajemen ASN

Pengelolaan ASN dilaksanakan melalui berbagai macam kebijakan, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri/kepala lembaga. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (dikenal juga sebagai UU ASN) merupakan produk kebijakan tertinggi yang membahas tentang ASN. Tujuan UU ASN ini adalah mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mampu menyelenggarakan pelayanan ensio bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pengelolaan ASN diselenggarakan melalui manajemen ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai dengan UU ASN, Manajemen ASN terdiri atas 14 urusan, yaitu: 1) penyusunan dan penetapan kebutuhan; 2) pengadaan; 3) pangkat dan jabatan; 4) pengembangan karier; 5) pola karier; 6) promosi; 7) ensio; 8) penilaian kinerja; 9) penggajian dan tunjangan; 10) penghargaan; 11) disiplin; 12) pemberhentian; 13) jaminan ension dan jaminan hari tua; dan 14) perlindungan.

Lima Pilar Manajemen ASN

Untuk melaksanakan manajemen ASN dengan optimal, terdapat lima pilar utama yang menjadi dasar pelaksanaan manajemen ASN. Lima pilar manajemen ASN yang dimaksud adalah: 

1. Analisis Jabatan

Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.

Kebijakan: UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020.

2. Analisis Beban Kerja

Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.

Kebijakan: UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020.

3. Standar Kompetensi Jabatan

Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

Kebijakan: UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017.

4. Sasaran Kerja/Kinerja Pegawai

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Kebijakan: UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 46 Tahun 2011, dan PP Nomor 30 Tahun 2019.

5. Evalusi Jabatan

Evaluasi jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.

Kebijakan: UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011, dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2011.

Pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, hingga di satuan kerja atau organisasi perangkat daerah, tentunya ingin mengadopsi bermacam keunggulan dari transformasi digital dalam manajemen ASN. Tapi, dari mana dan bagaimana implementasi digitalisasi manajemen ASN akan dilakukan?

Untuk itu, Swasaba Research Initiative (SRI) membuka peluang kerja sama untuk mendampingi implementasi lima pilar utama manajemen ASN seperti disebutkan di atas. Apakah instansi Anda siap untuk bertransformasi di tengah gelombang digitalisasi? Jika ya, maka kolaborasi adalah salah satu jawaban untuk memulainya.

  1. Sambutan Presiden RI dalam peringatan HUT ke-49 Korpri dapat disimak melalui https://www.presidenri.go.id/transkrip/peringatan-hari-ulang-tahun-ke-49-korps-pegawai-republik-indonesia/ 
Total Page Visits: 2256

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *