PARTAI politik (parpol) harus melakukan pendaftaran secara prosedural untuk bisa berlaga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, untuk bisa mendaftar, parpol harus telah memenuhi beberapa persyaratan terlebih dulu. Misalnya, selain harus bisa membuktikan kepengurusan di seluruh tingkat administrasi daerah (100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan), parpol Read more
404 Page
- Archives
-
- Home Tag: 2024
- Archives
- Home Tag: 2024