Tim SRI tidak sekadar memberikan pendampingan teknis dalam menyusun RPJPD, tetapi lebih menekankan pada upaya peningkatan pemahaman ASN Pemkab terhadap RPJPD, mulai dari filosofi, tata administratif, sampai dengan teknis penyajiannya. Dengan demikian, mereka akan memahami dan mampu melakukan penyusunan dokumen RPJPD secara mandiri dan sesuai dengan kaidah regulasi mutakhir.
Sampai saat ini, Jumat 18/08/23, telah terlaksana tiga agenda pendampingan dan asistensi dalam tahapan Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045.
Total Page Visits: 111
Tinggalkan Balasan