Sosialisasi Standar Harga Satuan Kabupaten Supiori 2025

UNTUK memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menghindari kesalahan dalam perencanaan serta penganggaran, pada Kamis (19/12/2024) telah dilaksanakan acara Sosialisasi Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Supiori 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Aula Jules F. Warikar, Sorendiweri, Kabupaten Supiori, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Supiori, Dra. Ferra Wanggai, M.Si., serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aldy, S.E., M.Si., M.H.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Dra. Ferra Wanggai, M.Si., disampaikan pesan penting agar semua OPD konsisten menggunakan standar harga barang/jasa yang telah diusulkan pada saat penyusunan SHS.

Tim Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta turut hadir untuk menyampaikan materi hasil pendampingan penyusunan SHS bersama tim teknis Pemkab Supiori dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Supiori menetapkan empat zona/klaster Standar Satuan Harga (SSH), yaitu: Zona Sedang, Zona Sulit, Zona Sangat Sulit, dan Zona Kampung Mapia.

Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi keunikan daerah, mengingat Kabupaten Supiori memiliki kebutuhan serta karakteristik yang spesifik. Penyesuaian standar harga berdasarkan kondisi lokal diharapkan membuat pengelolaan anggaran lebih relevan dan tepat sasaran.

Dengan melaksanakan sosialisasi SHS secara komprehensif, Pemerintah Kabupaten Supiori berupaya memastikan bahwa proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pemenuhan kebutuhan pembangunan daerah secara optimal.

Total Page Visits: 169

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *