MENGACU pada Pasal 102 Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, setiap daerah diwajibkan untuk melakukan internalisasi kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak dan atau retribusi, dalam penyusunan rencana anggaran. Selain itu, tindak lanjut atas audit Badan Pemeriksa Keuangan RI pun juga menegaskan akan tingginya urgensi ketersediaan basis data (database) Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bertempat di ruang Kepala Bependa Kabupaten Teluk Bintuni, pada Kamis 28 November 2024, telah diselenggarakan acara Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menyusun basis data tersebut secara optimal, kemudian diterapkan dalam kebijakan penganggaran PDRD pada 2025. Rakor ini dihadiri oleh Kepala Bapenda, Sekretaris, dan para Kepala Bidang, menjadi langkah awal yang tepat untuk meletakkan dasar-dasar kebijakan peningkatan PDRD.
Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta sebagai mitra strategis yang telah memiliki pengalaman yang panjang serta tenaga ahli yang mumpuni dalam menyusun database potensi PDRD, siap mendukung dan mendampingi Pemkab Teluk Bintuni dalam pelaksanaan kajian potensi PDRD guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan