Pengelolaan sampah menjadi problematika yang masih sering dikeluhkan oleh masyarakat di berbagai daerah. Kali ini, SRI mendapat tantangan untuk melaksanakan kajian retribusi TPA Piyungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY agar pengelolaan sampah berjalan lebih baik.
Jumat (12/05/2023) lalu telah diselenggarakan kegiatan Presentasi Laporan Pendahuluan “Kajian Reviu Retribusi TPA Regional Piyungan” di Ruang Rapat Sonokeling Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Acara diskusi dan presentasi dipimpin oleh Kepala Balai Pengelolaan Sampah DLHK DIY.
Kajian ini diharapkan akan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kebutuhan/kelayakan pembiayaan investasi dan operasional pengolahan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di TPA Regional Piyungan. Sebagai salah satu jenis penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dalam hal penetapan tarif retribusi harus didasarkan pada regulasi Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Amanat dari regulasi tersebut adalah penetapan tarif retribusi hanya untuk menutup sebagian biaya penanganan sampah.
Kajian ini akan diteruskan hingga paparan akhir berisi berbagai rekomendasi kebijakan terutama terkait retribusi di TPA Regional Piyungan yang dikelola oleh DLHK DIY.
Tinggalkan Balasan