BUPATI Teluk Bintuni Matret Kokop Membuka Sosialisasi Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2025, Senin (2/12/2024). Giat yang digelar di Sasana Karya Pemkab Teluk Bintuni ini, diinisiasi Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni bersama Swasaba Research Initiative (SRI), Yogyakarta.
Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop dalam sambutannya mengatakan, SSH merupakan instrumen yang penting dalam penganggaran karena digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang mengembangkan harga pasar satuan barang beserta spesifikasinya.
Penetapan SSH juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. SSH merupakan acuan dalam menggunakan anggaran dengan bijak dan memprioritaskan anggaran sesuai kebutuhan.
Dijelaskan Bupati, penetapan SSH ini adalah untuk memutakhirkan suatu standar harga yang dapat digunakan di lingkungan pemerintah, agar memudahkan penyusunan anggaran pengawasan. SSH ini juga untuk menetapkan harga barang yang wajar dan patut dengan memperhitungkan berbagai aspek.
Sementara itu, tim SRI menekankan pentingnya membangun tata kelola dan sistem kerja yang efisien dalam penyusunan SHS, memastikan tersedianya database SHS yang akurat, serta merancang-bangun metodologi penyusunan SHS yang tepat dan adaptif.
Komponen SHS ini terdiri atas Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Analisis Standar Belanja (ASB) fisik dan nonfisik, serta Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
Tinggalkan Balasan