Merawat dan Mempertahankan Predikat Tinggi

Untuk merawat dan mempertahankan predikat tinggi dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sedang melaksanakan pemutakhiran regulasi di bidang pengelolaan Keuangan Daerah. Salah satunya adalah dengan melakukan reviu atas Peraturan Bupati No. 60 tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.

Reviu tersebut antara lain bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan akuntansi eksisting Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai masih relevan serta mampu memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran. Ataukah justru sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sistem keuangan mutakhir, sehingga diperlukan penyesuaian agar tetap aktual dan menjadi pedoman yang presisi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Saat ini, Swasaba Research Initiative (SRI) mendapatkan mandat dan dipercaya untuk melaksanakan reviu tersebut. Bertempat di Ruang Rapat Bappeda (Senin, 27/11/2023) telah diselenggarakan presentasi dan diskusi dengan seluruh jajaran OPD terkait. Melengkapi mandat reviu tersebut, tim tenaga ahli SRI dipercaya untuk sekaligus menyusun Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) tahun 2023.

Total Page Visits: 356

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *