Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan daerah periode dua puluh tahun. Berkaitan dengan berakhirnya periode RPJPD pada tahun 2024, diperlukan adanya evaluasi untuk mengetahui ketercapaian setiap visi dan misi daerah selama periode perencanaan. Beberapa waktu lalu, Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan evaluasi RPJPD untuk mengetahui tingkat ketercapaian dari setiap tujuan dan sasaran dari visi dan misi RPJPD periode 2005-2025. Kegiatan evaluasi ini menggunakan metode yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2020.
Tim Swasaba Research Initiative (SRI) berkesempatan mendampingi pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melakukan evaluasi RPJPD periode 2005-2025 dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang komprehensif dan objektif. Melalui dokumen evaluasi RPJPD, Tim SRI membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai, tantangan-tantangan yang dihadapi, serta peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan daerah. Melalui kajian mendalam terhadap indikator kinerja, program-program prioritas, dan capaian target, evaluasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang sejauh mana RPJPD periode sebelumnya telah merealisasikan visi dan misi pembangunan daerah.
Hasil evaluasi RPJPD Kabupaten Kutai Kartanegara akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pada periode selanjutnya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menggunakan temuan evaluasi sebagai pijakan untuk merumuskan strategi pembangunan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Tinggalkan Balasan