BADAN Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, bekerja sama dengan Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta, melaksanakan kegiatan Evaluasi Penerapan Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan (SHSBK), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) Kota Madiun pada Jumat-Sabtu, 13-14 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan kesesuaian harga dalam penganggaran dan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Evaluasi ini juga menjadi langkah awal dalam penyusunan SHSBK, HSPK, dan ASB Kota Madiun untuk tahun 2026.
Bertempat di Hotel Fortuna Grande Yogyakarta, acara ini membahas sejumlah agenda penting, seperti evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil reviu Inspektorat, rencana penambahan jenis ASB, serta pembahasan berbagai regulasi terkait perencanaan dan penganggaran. Acara ini dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran BKAD Kota Madiun bersama jajarannya.
Sebagai mitra yang berpengalaman dalam mendampingi pemerintah daerah, SRI berkomitmen untuk memberikan pendampingan terbaik. Dengan sumber daya dan pengalaman yang dimiliki, SRI memastikan bahwa standar harga yang disusun mencerminkan kondisi pasar yang wajar, efisien, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Evaluasi yang komprehensif terhadap SHSBK, HSPK, dan ASB diharapkan dapat mencegah pemborosan anggaran, memastikan penggunaan dana yang optimal, dan mendukung pencapaian tujuan kegiatan pemerintah daerah secara efektif.
Tinggalkan Balasan