SEBAGAI bagian dari komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan pembahasan reviu HSPK (Harga Satuan Pokok Kegiatan) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025, bertempat di Hotel Paragon, Solo-Surakarta.
Pembahasan tersebut melibatkan Swasaba Research Initiative (SRI) selaku tim penyusun, serta dihadiri oleh Inspektorat Kota Madiun dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan dan penetapan standar harga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi SRI, pembahasan hasil reviu ini menjadi langkah penting dalam menilai kewajaran estimasi yang dihasilkan. Hasil tersebut akan menjadi dasar evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan metodologi perhitungan ke depannya.
Tinggalkan Balasan