Rakor Penyusunan Naskah Akademik RPJMD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2029

Setelah penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD dapat diselesaikan, Pemerintah Daerah sudah dapat memulai penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan penetapan RPJMD.
Pada Kamis (12/09/2024), bertempat di Ruang Rapat Suroloyo Bappeda Kabupaten Kulon Progo, Tim Swasaba Research Initiative (SRI) diundang hadir dalam Rakor Persiapan Penyusunan Naskah Akademik RPJMD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2029, yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Kulon Progo.
Melalui forum ini, ditekankan bahwa Penyusunan Naskah Akademik RPJMD sudah dapat dilakukan. Diawali dengan melakukan analisis terhadap aspek yuridis, kondisi empiris, serta konstruksi landasan filosofis yang relevan. Di sisi lain, sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memuat penetapan RPJMD juga sudah dapat dirumuskan. Keduanya tetap akan diselaraskan dengan dinamika substansi RPJMD yang terus berkembang selama tahap penyusunan Rancangan Awal RPJMD, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, hingga penyusunan Rancangan Akhir RPJMD.

Total Page Visits: 397

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *