SETELAH melalui riset mendalam dan memaparkan Kajian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Penyusunan Sistem Informasi Manajemen Database Potensi PDRD Kabupaten Teluk Bintuni 2025 di hadapan Bupati dan Kepala Perangkat Daerah pada 3 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni berkomitmen menindaklanjuti hasil kajian yang dilaksanakan oleh Tim Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta.
Mengawali tahun 2025, pada Sabtu (03/01/2025), Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Teluk Bintuni, Marce H. L. Manibuy, S.H., M.M., berkoordinasi dan menjalin sinergi dengan SRI guna mengimplementasikan hasil kajian database potensi PDRD.
SRI menyambut baik inisiatif Pemkab Teluk Bintuni dalam memanfaatkan hasil studi sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah berbasis data. Kajian yang dilakukan Tim SRI memiliki nilai strategis yang signifikan dengan tiga urgensi utama dalam penyusunan database potensi PDRD, yaitu:
1. Dasar Penganggaran dalam APBD: Potensi pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Profiling Database PDRD: Pemerintah daerah memiliki kewajiban memperbarui dan menyusun profil Wajib Pajak dan Wajib Retribusi secara berkala.
3. Unsur Penilaian MCP KPK Tahun 2024: Pedoman penilaian MCP KPK menetapkan salah satu indikator pengendalian korupsi di area perpajakan adalah penguatan database pajak yang mencakup kelengkapan, pemutakhiran berkala, serta pemanfaatan data dalam perumusan kebijakan penganggaran daerah.
Suatu kehormatan bagi SRI dapat kembali berkolaborasi dengan Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2025 dalam mendesain peta jalan mobilisasi PDRD menuju kemandirian fiskal daerah. Dengan dukungan sarana, prasarana, dan pengalaman panjang dalam pengelolaan keuangan daerah, SRI siap menghadirkan tim terbaik untuk mendukung keberhasilan program ini.
Tinggalkan Balasan