Perpres Nomor 53 Tahun 2023 DICABUT

Pada pertengahan tahun ini, Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Perpres tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum. Dengan demikian, setiap instansi pemerintah kembali menggunakan Perpres 33 tahun 2020 tentang SHSR sebelum adanya perubahan.

Dalam putusan pengujian Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 dalam Nomor Perkara 12 P/HUM/2024 tanggal 11 Juni 2024, Hakim berpandangan bahwa Perpres yang memuat pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menyebabkan potensi Pengelolaan Keuangan Daerah yang tidak dilakukan secara baik. Dalam hal ini, diperlukan sistem pertanggungjawaban atas perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD yang lebih baik dalam hal pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah.

Dengan Perpres tersebut penatausahaan keuangan yang dalam hal ini—yang berhubungan dengan Peng-SPJ-an pelaksanaan perjalanan dinas untuk DPRD bersifat lumpsum, berbeda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain menggunakan at cost (biaya riil). Dengan dicabutnya Perpres Nomor 53 Tahun 2023, akan mengubah pola pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD, semula lumpsum menjadi at cost (biaya riil).

Password download: sri

Total Page Visits: 1035

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *