Pertengahan tahun ini, peraturan pelaksana terbaru telah diterbitkan untuk mengimplementasikan ketentuan teknis UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Peraturan tersebut adalah PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengharuskan seluruh daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyesuaikan Raperda yang masih disusun saat ini.
Selain Raperda, aturan turunan berupa Ranperkada yang sedang disusun juga harus menyesuaikan dengan materi muatan PP ini mulai dari penetapan prosedur Ranperda, materi muatan proyeksi penerimaan PDRD berbasis potensi, hingga pengelolaan pendapatan daerah berbasis elektronik.
Silakan download regulasi terbaru tersebut melalui link di bawah ini.
Total Page Visits: 354
Tinggalkan Balasan