Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 19 Tahun 2018 telah mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah menyusun dokumen peta proses bisnis. Tentunya regulasi ini diharapkan agar layanan pemerintah yang dihadirkan kepada publik semakin efektif dan memberikan kepuasan.
Sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan tersebut, @bpkadkotabontang mengajak SRI untuk berkolaborasi dalam mendampingi penyusunan dokumen peta proses bisnisnya. Meskipun sudah mendapatkan penilaian AA, BPKAD Kota Bontang merasa perlu untuk terus meningkatkan pengetahuan dalam urusan ini.
Selama dua hari pelaksanaan bimtek, output berupa dokumen Peta Proses Bisnis BPKAD Kota Bontang pun mampu dihasilkan. Para peserta juga mendapatkan pemahaman baru dan kini bersiap memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
Kami selalu siap untuk mendampingi dan memberikan konsultasi terkait penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dari seluruh Indonesia. Segera hubungi kami jika instansi Anda berkenan untuk berkolaborasi dalam kegiatan bimtek serupa. Kami tidak sabar menghadirkan jaringan akademisi dan praktisi terbaik dalam bidang peta proses bisnis ini.
Tinggalkan Balasan