Manajemen risiko didefinisikan sebagai penerapan beragam kebijakan dan prosedur untuk meminimalisir peristiwa atau hambatan yang memengaruhi kapasitas dan kualitas kerja. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko.
Rabu (19/07/23) hingga Jum’at (21/07/23) telah terselenggara “Pelatihan Teknis Implementasi Manajamen Risiko di Lingkungan BPKAD Kota Bontang”. Acara pelatihan ini dibuka oleh Bapak Laode Nusriadi, S.E., M.Si., CA, Ak, CSFA, CFrA, CPA, ACPA, FCPA. (Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI) sebagai keynote speaker. Pembukaan pelatihan teknis juga turut serta dihadiri oleh Inspektorat Kota Bontang dan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Pelatihan teknis yang berlangsung di Kota Batu ini dihadiri oleh @bpkadkotabontang dan berlangsung dengan sukses. Para peserta memberikan atensi dan partisipasi aktif selama berlangsungnya acara.
Diharapkan dengan adanya pelatihan teknis manajemen risiko ini dapat membantu instansi, khususnya pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang baik dengan mengintegrasikan penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan SPIP.
Tinggalkan Balasan