Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakakarta, sebagai lembaga kajian berbasis riset dan update dalam isu-isu kebijakan sektor publik, melakukan kajian dan penyusunan SHS di berbagai penjuru daerah di Nusantara, SRI berkesempatan untuk berbagi ilmu pada Bimbingan Teknis yang bertajuk Penyusunan Standar Harga Satuan Berbasis Aplikasi dan Terintegrasi pada SIPD.
Bimbingan Teknis yang diselenggarakan di Yogyakarta (01-02/12/22) ini dihadiri oleh BPKAD Kabupaten Gresik sebagai SKPD pengampu penyusunan SHS setiap tahunnya dan tentunya dihadiri oleh para pembicara yang merupakan akademisi & praktisi dalam penyusunan SHS, dengan mengulas tahap awal hingga akhir penyusunan SHS yaitu:
•Regulasi, Tujuan dan Komponen SHS.
•Metode Pencarian Data.
•Metode Pengolahan Data.
•Teknik Estimasi Inflasi.
•Metode Penyajian Data.
•Penerapan P3DN dalam SIPD.
•Sistem Aplikasi SHS.
Standar Harga Satuan (SHS) merupakan instrumen penting dalam penganggaran daerah yang berguna dalam penentuan standar dasar penentuan harga barang & jasa yang akan digunakan dalam periode 1 tahun yang disahkan melalui peraturan daerah (Permendagri No. 77 Tahun 2020).
Pada 2023 ini, KPK mengeluarkan Pedoman Penilaian atas Upaya Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah. Untuk area Perencanaan dan Penganggaran misalnya, Pemerintah Daerah perlu menyajikan dokumen kelengkapan dalam evaluasi SHS seperti:
(1) Kunjungan lapangan (survey) penyusunan SHS
(2) Koordinasi antar OPD
(3) Koordinasi dan/atau utilisasi data instansi vertikal dalam penyusunan SHS (BPS, BI Perwakilan, dst) terkait asumsi perekonomian
(4) Kertas Kerja Penyesuaian SHS (T) dibandingkan (T-1)
Tinggalkan Balasan