Presiden menetapkan Perpres 72/2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), diundangkan dan berlaku sejak 18 Juni 2025. Aturan ini menjadi landasan wajib dalam perencanaan dan penganggaran daerah, memastikan belanja lebih efisien, transparan, dan sesuai karakteristik lokal. Pemerintah daerah wajib menyusun SHSR secara berkala agar anggaran akuntabel dan berbasis data nyata. Silakan unduh Perpres tersebut melalui link Read more
